Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Isa Zega Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Owner Ms Glow

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono
Sumber :
  • VIVA Malang / Ist

Malang, VIVA – Sidang lanjutan kasus Isa Zega dengan pelapor Bos MS Glow Shandy Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa, 22 April 2024. Sidang kali ini menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH.

BNN Kabupaten Malang Beri Penghargaan Terhadap Yayasan Rehabilitasi Narkoba di HANI 2025


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Untuk Prof Agus memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan Ms Glow, Shandy Purnamasari. Isa Zega didakwa Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE.
 
Dalam pandangan Prof Agus, dakwaan terhadap Isa Zega sudah tepat. Dia menilai dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diuraikan pada Pasal 45 ayat (5) dan/atau Pasal 45 ayat (11) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, jo Pasal 1 angka 25 KUHAP. Dapat disimpulkan bahwa oleh karena tidak ada keharusan untuk mencantumkan Pasal terkait pengaduan oleh korban terkait adanya dugaan perbuatan pidana, maka dakwaan atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 dapat dilakukan.

Menurut saksi ahli pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

"Ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024," kata Prof Agus.

Menurutnya, seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana. Hal lain yang juga dikuatkan oeh saksi ahli adalah mengenai mens rea atau keadaan batin pelaku. Dalam hal ini perbedaan utama terletak pada maksud dan tujuan pelaku saat berbicara atau membuat narasi.

Dalam Pasal 27B (ancaman kekerasan) memerlukan maksud untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan. Sedangkan dalam Pasal 27A (penyerangan kehormatan atau nama baik) mengharuskan perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain.
 
Dari video bukti yang ditunjukkan di persidangan, saksi ahli memberikan pendapat mengenai unsur-unsur pidana yang terpenuhi. Di dalam video yang sudah disebarluaskan melalui media sosial oleh terdakwa terlihat dan terdengar, Isa Zega menyebut beberapa kata dengan penekanan. Diantaranya Shandy Shaun the Sheep, kondisi hamil, penyebutan brand kecantikan, dan sebagainya. Hal inilah yang dianggap mengerucut kepada Shandy Purnamasari selaku pemilik Ms Glow yang pada saat video beredar tengah dalam kondisi mengandung.
 
Saksi ahli menambahkan bahwa dalam Pasal 27B UU ITE (Ancaman Kekerasan), yaitu pelaku yang menyampaikan ancaman kekerasan harus memiliki niat untuk membuat korban merasa takut, cemas, atau khawatir akan terjadi kekerasan. Ancaman ini harus jelas dan disengaja, bukan hanya sekadar ungkapan perasaan atau kritik yang tidak memiliki tujuan untuk melukai.

Selanjutnya dalam Pasal 27A UU ITE (Penyerangan Kehormatan/Nama Baik), yaitu Pelaku yang melakukan penyerangan kehormatan atau nama baik harus bertindak dengan sengaja untuk merendahkan atau merusak nama baik orang lain. Perbuatan ini bisa berupa penyebaran informasi yang menyesatkan, fitnah, atau penghinaan yang merugikan.
 
Pada persidangan sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi, seperti Doktif atau yang dikenal aktif sebagai ahli di bidang bisnis kecantikan pada pekan lalu. Kala itu, kesaksian Doktif cukup membuat pihak terdakwa merasa terhina karena saksi Doktif menyebut nama terdakwa dengan sebutan Syahrul, bukan Isa Zega.

Dalam persidangan sebelumnya, juga sempat terungkap bahwa unggahan Isa Zega di media sosial yang bernada negatif terhadap Shandy dan usahanya Ms Glow, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap Shandy Purnamasari.

Kini Isa Zega didakwa hukuman 6 tahun penjara, sesuai KUHP pasal 45 ayat 4 Juncto 27A, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27B huruf a tentang pencemaran nama baik. Dakwaan telah ditanggapi pihak Isa Zega melalui eksepsi pada sidang yang berlangsung Selasa, 4 Maret lalu, namun eksepsi ditolak oleh majelis hakim dan sidang pun berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi hingga kini.