DPMPTSP Jombang, Pastikan Kandang Ayam yang Berdiri di Atas Lahan Hijau Tak Berizin
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Bangunan kandang ayam yang berdiri didirikan di atas lahan hijau di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan tak berizin.
Hal ini menyeruak usai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, melakukan pengecekan terhadap bangunan kandang ayam skala besar yang diduga dibekingi oknum perangkat Desa setempat.
Untuk itu, DPMPTSP Jombang melayangkan surat pada pemilik kandang ayam di Desa Bandang, Kecamatan Ngoro itu untuk segera mengurus izinnya. Dan menghentikan segala aktifitas pembangunan.
Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Triono memastikan pembangunan kandang tersebut belum mengantongi izin.
"Kami sudah turun ke lapangan untuk memastikan pembangunan tersebut sudah memiliki izin atau sebaliknya. Hasilnya memang belum ada izin," kata Joko, Rabu, 30 April 2025.
Ia menegaskan bahwa dari hasil tersebut pihaknya mengirimi surat pemberitahuan ke pemilik agar segera mengurus izin pembangunan kandang tersebut. "SOP nya kita memberikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.
Apabila nanti, lanjut Joko pemilik mengabaikan pemberitahuan tersebut, pihaknya akan memberikan peringatan hingga sebanyak 3 kali. "Kalau peringatan nanti tetap tidak dihiraukan. Baru kita melakukan eksekusi atau penutupan," tuturnya.