Rumah 3 Lantai di Perumahan Batu Residence Dieksekusi PN Malang

Eksekusi rumah di Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Perumahan Batu Residence Blok B11 RT 7 RW 10, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Selasa pagi, 17 Juni 2025.

Pernikahan Romantis di Hotel Aston Inn Batu, Bonus Pre-Wedding Gratis Selecta

Eksekusi dilakukan setelah melalui proses hukum panjang dan telah sesuai dengan penetapan resmi dari PN Malang dengan menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg pada 14 April 2025. 

Sebelum eksekusi dilakukan, telah diadakan rapat koordinasi bersama aparat keamanan dan pemerintah setempat pada 28 April dan 4 Juni 2025, yang dihadiri oleh jajaran Polres Batu, Polsek Batu, Koramil, Camat Batu, hingga Lurah Temas. Seluruh pihak menyatakan kesiapannya dalam pengamanan proses eksekusi.

Beli Jeruk Tanpa Bayar, Warga Dau Diamankan Polres Batu

Objek berupa rumah dengan luas 271 meter persegi 3 lantai tersebut merupakan hasil lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang yang dimenangkan oleh Mahfurudin, warga asal Ponorogo.

Mahfurudin membeli aset tersebut melalui lelang resmi pada 13 Juni 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp1.753.000.000, sebagaimana tercatat dalam Risalah Lelang No. 439/10.03/2024.

Residivis Penipuan Tas Branded via Medsos Dibekuk Tim Resmob Polres Batu

Kuasa hukum Mahfurudin dari Kantor Hukum Edan Law Malang, Sumardan menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan secara tertib sebelum pelaksanaan eksekusi. 

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang sejak 27 Agustus 2024. Kemudian juga mengirimkan dua kali somasi kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari, pada 4 dan 13 September 2024, agar mengosongkan rumah secara sukarela,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title