Rumah 3 Lantai di Perumahan Batu Residence Dieksekusi PN Malang
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Langkah hukum berikutnya, PN Malang melakukan aanmaning atau peringatan kepada termohon eksekusi pada 21 Januari 2025, dan dilanjutkan dengan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan pada 18 Februari 2025.
"Saat itu pula, kuasa hukum Mahfurudin menawarkan kompensasi berupa tempat penyimpanan barang dan bantuan pengangkutan, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak termohon. Padahal klien saya juga siap memberikan kompensasi uang senilai Rp100 juta, namun ditolak," ujarnya.
Meski pun secara hukum, pihaknya tidak berkewajiban memberikan kompensasi. Tapi atas dasar kemanusiaan sudah tawarkan tempat penampungan barang milik Ibu Farida di Jalan Dewi Sartika No.10, Temas, dan bantuan relokasi barang.
"Permintaan pertemuan dan negosiasi lanjutan oleh kuasa hukum juga telah diupayakan pada 15, 19, dan 25 Mei 2025, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak termohon eksekusi. Sampai hari ini pun kami tetap membuka komunikasi. Namun tidak ada itikad baik dari termohon,” katanya.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai dengan prosedur dan penetapan resmi serta kondusif tanpa perlawanan dari penghuni.
“Kami melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Malang, baik ada atau tidak adanya perlawanan. Dan hari ini kami bersyukur, proses berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Ramli juga menegaskan bahwa kewajiban PN hanya sebatas menjalankan perintah eksekusi sesuai Risalah Lelang dan Penetapan Ketua PN.