Dugaan Pemerasan Berkedok Jurnalisme Kembali Mencuat di Pasuruan

Kuasa Hukum Erwin Indra Prasetya
Sumber :
  • Hari Mujianto / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Dugaan penyalahgunaan profesi wartawan demi keuntungan pribadi kembali menjadi sorotan di Pasuruan. Kali ini, mencuatnya kembali isu dugaan pelecehan seksual yang sempat menjerat seorang staf Kecamatan Wonorejo, Alw, memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukumnya.

Ngaku Jadi LSM dan Wartawan 5 Pelaku Pemerasan Ditangkap Polres Malang

Kuasa hukum Alw, Erwin Indra Prasetya, menyatakan kegeramannya atas pemberitaan yang dinilainya tendensius dan jauh dari kepentingan publik. Erwin mengakui bahwa kliennya memang sempat diduga terlibat dalam kasus pengintaian terhadap seorang siswi magang di kantornya beberapa waktu lalu. 

Namun, persoalan tersebut diklaim telah 'clear' melalui mediasi yang difasilitasi oleh pihak kecamatan pada Juni lalu, menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media ke Dewan Pers

"Artinya sudah tidak ada implikasi hukum dalam persoalan ini karena sudah ada perjanjian damai dua belah pihak," kata Erwin, yang juga mantan Ketua PWI Pasuruan, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Erwin menyayangkan isu ini mendadak diangkat kembali oleh sejumlah media. Ia menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang memanfaatkan profesi wartawan demi keuntungan pribadi, padahal menurutnya, prinsip jurnalisme menempatkan kepentingan publik di atas segalanya.

Susah Melakukan Peliputan, Jurnalis TV Kritik Polres Jombang

Lebih lanjut, Erwin menilai pemberitaan yang ada sangat berat sebelah dan bertentangan dengan prinsip keberimbangan jurnalistik. Ia mempertanyakan legalitas media yang memberitakan serta kepatuhan mereka terhadap kode etik jurnalistik.

"Kami mempertanyakan legalitas media yang memberitakan, termasuk apakah mereka memenuhi kode etik jurnalistik yang seharusnya menjadi pegangan utama," ujar Erwin.

Halaman Selanjutnya
img_title