Kehadiran Roy Suryo Sebagai Pakar di Sidang Isa Zega Dapat 'Nyinyiran' Netizen
- VIVA Malang / Ist
Malang, VIVA – Kehadiran Roy Suryo sebagai saksi yang meringankan terdakwa Isa Zega sebagai pakar telematika dapat nyinyiran netizen. Sidang dengan pelapor Bos MS Glow Shandy Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu, 23 April 2025 kemari.
Seperti dalam sebuah akun tiktok Radar Se yang memperlihatkan Roy Suryo bersama Isa Zega di ruang sidang Garuda PN Kepanjen. Sebuah akun mengomentari postingan itu dengan nyinyiran pedas.
"Ala Roy Suryo ditanya dia mah bukan pakar tapi akar tambah permasalahan," tulis akun tersebut.
Sebelumnya dalam persidangan Roy menyebut, alat bukti seperti postingan berupa gambar dan video harus melalui uji forensik. Syarat alat bukti yang dimaksut ternyata sudah melalui uji labolatorium. Majelis hakim menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mencecar sejumlah pertanyaan kepada Roy Suryo tentang dokumen elektronik. Salah satunya tentang video yang terposting di sosial media Instagram lalu diposting secara publik hingga diketahui umum, lantas bisakah file diambil sebagai barang bukti.
Roy menyebut dokumen elektronik jika sesuai ITE nomor 11 Tahun 2008 yang sudah direvisi adalah sebuah alat bukti non elektronik. Kini dokumen elektronik disahkan oleh hukum jadi alat bukti sah.
"Bisa memenuhi pasal 5 ,tapi kalau jadi alat bukti pasal 27 tidak boleh serta merta download jika private, jika bukan friend sosmed, untuk proses pribadi download tidak apa-apa, untuk melawan hukum seseorang harus izin yang bersangkutan harus ada BAP, proses mendowloadnya, jadi alat bukti harus lengkap tidak boleh capture Instagram buka harus ada linknya belakangnya html. Kalau diposting dan cara download tidak sesuai UU ITE, secara hukum itu tidak sah, alat buktinya meski itu bisa jadi dokumen elektronik saja," ujar Roy.
Dalam kesempatan itu JPU kemudian menunjukkan link awal dari postingan terdakwa Isa Zega, ketika dalam proses penyidikan. JPU menyampaikan ternyata link itu sudah disimpan kendati oleh terdakwa kemudian postingan yang jadi alat bukti dihapus.
"Alat bukti sah harus ada uji forensik, kalau dipersidangan sudah tidak bisa diakses,harus ada bukti forensik," ujar pakar telematika ini.
Namun, JPU menegaskan bahwa yang disampaikan Roy Suryo tidak ada dalam undang-undang ITE terbaru. Hal itu dibenarkan oleh Roy Suryo, namun terkait barang bukti Polri sudah membuat aturan untuk penyidik. Syarat untuk itu ada dalam peraturan Kapolri atau Perkap, namun Roy mengaku tidak tahu secara detail.
"UU ITE tidak mensyaratkan,tapi kepolisian mensyaratkan, tidak ada karena undang-undang ITE tidak mengatur itu. Ketika UU ITE dibuat, ini jawabannya membalik pertanyaan JPU, ada ibu-ibu tiktok dipidana, akhirnya polisi hati-hati dalam mempidana kami apresiasi itu, penyidik bikin aturan internal agar lebih hati-hati. Kenapa saya tahu karena sering dilibatkan jadi ahli internal, sekarang mereka punya ahli sendiri," tutur Roy.