Gadis Usia 15 Tahun di Jombang, Diperkosa 3 Pria Hidung Belang

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Jombang, VIVA – Sungguh tragis peristiwa yang dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Keperawanan gadis usia 15 tahun ini, direnggut 3 pria hidung belang, saat ia pulang dari warung kopi angkringan yang ada di kota santri.

Kebakaran Kandang Ayam di Ngusikan Jombang, Kerugian Capai Rp600 Juta


Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Ipda Faris Patriadinata menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada, Sabtu 5 April 2025, dini hari.

Saat itu, KA (38) pengelola angkringan meminta Bunga untuk membantunya sebab angkringan sedang ramai pengunjung pada malam Minggu kelam itu.

"Kebetulan KA jadi otak pelaku ini pengelola angkringan, dan korban ini karyawan tidak tetap di situ. Dia diminta membantu saat angkringan tersebut sedang ramai pengunjung," kata Faris, Kamis 24 April 2025.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, sesampainya di warung angkringan, datanglah dua rekan KA, yakni KS (24) tahun dan JR (22), ketiganya ini merupakan warga Kecamatan Tembelang termasuk Bunga.

Setelah Bunga selesai bekerja, ia kemudian diajak untuk menemani KA, KS dan JR di angkringan tersebut. Untuk pesta minuman keras (miras).

"Korban diminta menuangkan miras ke gelas. Dia juga sempat dicekoki miras," ujar Faris.

Pasca meminum miras hingga dini hari bersama pria hidung belang tersebut. Selanjutnya Bunga dipaksa oleh 3 pelaku ke sebuah gubuk di persawahan di Kecamatan Tembelang.

"Setelah itulah perbuatan bejat para pelaku dilakukan kepada korban. Dari gubuk itu korban dirudapaksa secara bergiliran," tuturnya.

Lantaran Bunga melawan, sambung Faris, para pelaku mengancam Bunga untuk mau menuruti birahi para lelaki hidung belang itu.

"Pelaku mengancam korban kalau tidak menuruti mau dibunuh," katanya.

Usai digilir, Bunga kemudian dibawa pulang ke rumah KA, sang otak pelaku sebelum akhirnya diantar ke rumahnya.

Aksi pemerkosaan itu terungkap saat orang tua Mawar curiga bekas merah di leher. "Korban sempat mengelak namun setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa majikannya itu," ujar Faris.

Lantaran tak terima, ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada Selasa 8 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, 3 pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing seminggu setelah pelaporan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Juncto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun.