Tetapkan 4 Tersangka Penculik Santri, Ungkap Kasus Jaringan Narkoba
- Hari Mujianto / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penculikan seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Sulaiman (18), yang terjadi pada Senin 21 April 2025 malam.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan.
Kasus penculikan yang sempat membuat resah warga ini terjadi di halaman toko Hamdalah, persis di samping gerbang Ponpes Metal Rejoso. Korban, yang merupakan santri asal Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, diculik oleh sekelompok orang tak dikenal dan dibawa hingga ke Kota Gresik, di mana ia disekap oleh para pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, melalui keterangan persnya pada Senin, 28 Apri 2025. Dia menyatakan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini.
"Kita tetap menangani kasus ini, dan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya.
Adapun keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi memiliki peran yang berbeda dalam aksi penculikan tersebut. Tersangka S (35 tahun), warga Kecamatan Gempol dan Bendul Merisi Surabaya, berperan sebagai eksekutor utama yang membekap korban menggunakan sarung.
AE (34 tahun), warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, bertindak sebagai sopir kendaraan yang digunakan untuk membawa korban dan juga pemilik senjata airsoftgun yang digunakan untuk menodong korban di dalam mobil.